SOAL DAGING CELENG, MMPU TEMUI WAWALI
Posted on March 16, 2008 - Filed Under Hangat, Jogja
Perwakilan dari Masyarakat Muslim Peduli Ummat (MMPU) Yogyakarta meminta Pemkot Yogyakarta agar lebih tegas lagi dalam menyelesaikan kasus pengoplosan daging celeng dengan sapi di pasar-pasar tradisional. Mengingat hal tersebut menimbulkan keresahan masyarakat khususnya umat muslim.
“Kami sebenarnya kecewa, karena sampai saat ini belum ada langkah tegas dari Pemkot untuk kasus daging celeng ini. Padahal, disinyalir tidak hanya tahun ini saja, tahun-tahun sebelumnya juga ada kasus serupa tapi kami melihat belum ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujar koordinator aksi Yefri Ariyanto di sela pertemuan dengan Wakil Walikota Haryadi Suyuti di Balaikota, Sabtu (15/3).
Dikatakan Yefri, pihaknya berharap para pimpinan yang ada di instansi terkait di Pemkot segera bertindak dan jangan sampai dibohongi oleh para staf yang sebenarnya mengetahui permasalahan tersebut. Karena, jika masalah ini terlalu lama dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat bisa mengambil tindakan sendiri.
Wawali menegaskan, Pemkot berkomitmen untuk menindak secara hukum pihak-pihak yang melakukan pengelabuhan masyarakat, dengan menjual daging celeng ilegal. “Yang namanya ilegal jelas tidak boleh beredar, apalagi diperdagangkan di masyarakat. Itu jelas tindakan penipuan yang melanggar hukum, sehingga harus ditindak tegas,” tandasnya.
Sementara itu, menurut anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogya, A Budi Susetia, maraknya peredaran daging celeng sangat merugikan konsumen. Apalagi jika daging tersebut dicampur dengan daging yang lain. Selain mengurangi kualitasnya juga efek yang ditimbulkan usai mengkonsumsi daging campuran itu.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pembeli untuk cermat memilih daging dan membiasakan diri meminta nota. “Konsumen jangan segan meminta orek-orek nota pembelian. Misalnya mau beli daging sapi ternyata oleh pedagang diberi daging celeng bisa dilaporkan. Nanti pedagangnya bisa dijerat pasal penipuan,” ungkapnya.
Dijelaskan, laporan yang disampaikan harus disertai dengan bukti. Dalam hal ini nota pembelian cukup untuk dijadikan bukti. Namun lebih komplit lagi jika disertai potongan daging yang dibeli. Jika terbukti melanggar pedagang bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen pasal berlapis yakni penipuan, memberikan informasi tidak benar dan menjual barang tidak sesuai standar.
Maraknya pencampuran daging lanjut Budi Susetia adalah cermin perilaku bisnis yang tidak terpuji. Untuk menghindari hal itu, ia juga meminta para pedagang untuk memberi label tulisan setiap jenis daging yang dijual, misalnya daging sapi segar.
Sumber : http://www.kr.co.id/web/
detail.php?sid=156151&actmenu=36
Comments
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
KOMENTAR BARU