Mengungkap Teka-teki Poligami Secara Genetik
Posted on January 5, 2007 - Filed Under Terapi, Hangat
Ternyata, faktor genetik juga ikut andil dalam terjadinya perselingkuhan dan poligami. Dipercaya, mayoritas mahluk hidup memang lahir dengan bawaan tersebut. Nah lho!
Demikian dilansir softpedia, Senin (11/12/2006) kebanyakan mahluk hidup memang tidak terbiasa hidup bermonogami. Secara genetik, mayoritas mahluk hidup pun tidak diprogram untuk hidup monogami alias hidup dengan satu partner saja. Bahkan, dari sekitar 5500 jenis mamalia hanya 3-5% yang dikenal bisa hidup monogami.
Berita Lengkap…
Comments
6 Responses to “Mengungkap Teka-teki Poligami Secara Genetik”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
KOMENTAR BARU
soal poligami saya gak setuju buanget!!!!
karena didunia ini gak ada seorang pun yg seperti nabi besar kita NABI MUHAMMAD SAW!
maksutnya seadil DIA
Mas…. kalo Nabi Muhammad Sholallohu ‘alayhi wasalam beristri 9. kalo umatnya dibatasi 4, karena selain Nabi Muhammad ga akan bisa menafkahi-mendidik lebih dari 4 istri.
Rasululloh telah mencontohkan :
1.) Hidup Beristri 1 (Monogami) dengan benar, ketika masih beristri Khodijah Rodhiaollohu ‘anhuma. Bahkan Beristri 1 sampe beliau (istri) meninggal.
2.) Hidup Berpoligami dengan benar, ketika menikahi 9 istri beliau setelah Khadijah meninggal. Dari yang janda tua beranak sampe gadis belia spt Aisyah Rodliallohu ‘anhuma.
QS. An Nisaa’ (4) Ayat 3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[*], maka (kawinilah) seorang saja[**], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[*]. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[**]. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami bagi umat Rasululloh sampai empat orang saja.
Sumber = http://amikom.info/poligami-apakah-legal/
Kata Para Ulama ..khususnya ‘ulama Mufassir (Ahli Tafsir) spt Ibnu Katsir Hafidzalloh Rahimahulloh…mengatakan mengingkari SATU ayat dalam Al-Qur’an sama saja mengingkari Perkataan Alloh = tidak berTauhid pd ALloh = Melakukan Syirik = Kufur dari Islam.
QS. At Taubah (9) ayat 63. Tidaklah mereka (orang-orang munafik itu) mengetahui bahwasanya barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya neraka jahannamlah baginya, kekal mereka di dalamnya. Itu adalah kehinaan yang besar.
QS. At Taubah (9) ayat 64. Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu.
QS. At Taubah (9) ayat 65. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”
QS. At Taubah (9) ayat 66. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.
Sumber = http://amikom.info/poligami-apakah-legal/
makanya kebanyakan orang islam menyalah artikan ayat ayat alquran..seenak jidatnya..kita ini orang asia bukan orang ARAB (negara barbar waktu zaman Muhammad SAW)orang ARAB doyan kawin..makanya Muhammad tau umat nya pasti doyan kawin..TKI aza yang sekarang masih diperkosa,kalo mengartikan alquran tolong dilihat( dengan perkiraan) masa,waktu,tempat,kondisi,situasi terjadinya jgn sembarangan main arti in aza..jgn dilihat dari nilai kawin atau nikahnya tapi lihat dari segi zinah..