SIMBAH.ORG      Gratisan.com   Peduli.org       Jogjawebcenter.com    msuyanto.com

[m²] Sepi Ing Pamrih - Rame Ing gawe !

Kliping Berita- Ngeblog - belajar bareng

Iedul Fitri atau Idul Fitroh

Posted on October 18, 2006 - Filed Under 1Woro Woro, Hikmah

idul.jpgKata “ied” menurut bahasa Arab menunjukkan sesuatu yang kembali berulang-ulang, baik dari sisi waktu atau tempatnya. Kata ini berasal dari kata “al ‘aud” yang berarti kembali dan berulang. Dinamakan “al ‘ied” karena pada hari tersebut Alloh memiliki berbagai macam kebaikan yang diberikan kembali untuk hamba-hambaNya, yaitu bolehnya makan dan minum setelah sebulan dilarang darinya, zakat fithri, penyempurnaan haji dengan thowaf, dan penyembelihan daging kurban, dan lain sebagainya. Dan terdapat kebahagiaan, kegembiraan, dan semangat baru dengan berulangnya berbagai kebaikan ini. (Ahkamul ‘Iedain, Syaikh Ali bin Hasan)

Perlu diperhatikan, saat ini telah menyebar di kalangan masyarakat, bahwa makna “iedul fitri” adalah kembali kepada fitroh (suci) karena dosa-dosa kita telah terhapus. Hal ini kurang tepat, baik secara tinjauan bahasa maupun istilah syar’i. Kesalahan dari sisi bahasa, apabila makna “iedul fitri” demikian, seharusnya namanya “iedul fithroh” (bukan ‘iedul fitri). Adapun dari sisi syar’i, terdapat hadits yang menerangkan bahwa Iedul fitri adalah hari dimana kaum muslimin kembali berbuka puasa.

Dari Abu Huroiroh berkata: “Bahwasanya Nabi shollallohu’alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Puasa itu adalah hari di mana kalian berpuasa, dan (’iedul) fitri adalah hari di mana kamu sekalian berbuka….’ (HR. Tirmidzi dan Abu dawud, shohih) (As Sunnah 05/I, Ustadz Abdul Hakim). Oleh karena itu, makna yang tepat dari “iedul fitri” adalah kembali berbuka (setelah sebelumnya berpuasa).

Tuntunan Nabi Saat Hari Raya

Perayaan ‘Iedul Fitri maupun ‘Iedul Adha merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Alloh. Dan ibadah tidak terlepas dari dua hal, yang semestinya harus ada, yaitu: (1) Ikhlas ditujukan hanya untuk Alloh semata dan (2) Sesuai dengan tuntunan Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam. Ada beberapa hal yang dituntunkan Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam terkait dengan pelaksanaan hari raya; di antaranya:

a. Mandi Sebelum ‘Ied. Disunnahkan bersuci dengan mandi untuk hari raya karena hari itu adalah tempat berkumpulnya manusia untuk sholat. Namun, apabila hanya berwudhu saja, itu pun sah. (Ahkamul Iedain, Dr. Abdulloh At Thoyyar - edisi Indonesia). Dari Nafi’, bahwasanya Ibnu Umar mandi pada saat ‘Iedul fitri sebelum pergi ke tanah lapang untuk sholat (HR. Malik, sanadnya shohih). Berkata pula Imam Sa’id bin Al Musayyib, “Hal-hal yang disunnahkan saat iedul fitri (di antaranya) ada tiga: berjalan menuju tanah lapang, makan sebelum sholat ied, dan mandi.” (Diriwayatkan oleh Al Firyabi dengan sanad shohih, Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan)

b. Makan di Hari Raya. Disunnahkan makan saat ‘iedul fitri sebelum melaksanakan sholat dan tidak makan saat ‘iedul adha sampai kembali dari sholat dan makan dari daging sembelihan kurbannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Buroidah, bahwa beliau berkata: “Rosululloh dahulu tidak keluar (berangkat) pada saat Iedul Fitri sampai beliau makan dan pada Iedul Adha tidak makan sampai beliau kembali, lalu beliau makan dari sembelihan kurbannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, sanadnya hasan). Imam Al Muhallab menjelaskan bahwa hikmah makan sebelum sholat saat ‘Iedul Fitri adalah agar tidak ada sangkaan bahwa masih ada kewajiban puasa sampai dilaksanakannya sholat ‘Iedul Fitri. Seakan-akan Rosululloh mencegah persangkaan ini. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan)

c. Memperindah (berhias) Diri pada Hari Raya. Dalam suatu hadits, dijelaskan bahwa Umar pernah menawarkan jubah sutra kepada Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam agar dipakai untuk berhias dengan baju tersebut di hari raya dan untuk menemui utusan. (HR. Bukhori dan Muslim). Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam tidak mengingkari apa yang ada dalam persepsi Umar, yaitu bahwa saat hari raya dianjurkan berhias dengan pakaian terbaik, hal ini menunjukkan tentang sunnahnya hal tersebut. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan). Perlu diingat, anjuran berhias saat hari raya ini tidak menjadikan seseorang melanggar yang diharamkan oleh Alloh, di antaranya larangan memakai pakaian sutra bagi laki-laki, emas bagi laki-laki, dan minyak wangi bagi kaum wanita.

d. Berbeda Jalan antara Pergi ke Tanah Lapang dan Pulang darinya. Disunnahkan mengambil jalan yang berbeda tatkala berangkat dan pulang, berdasarkan hadits dari Jabir, beliau berkata, “Rosululloh membedakan jalan (saat berangkat dan pulang) saat iedul fitri.” (HR. Al Bukhori). Hikmahnya sangat banyak sekali di antaranya, agar dapat memberi salam pada orang yang ditemui di jalan, dapat membantu memenuhi kebutuhan orang yang ditemui di jalan, dan agar syiar-syiar Islam tampak di masyarakat. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan). Disunnahkan pula bertakbir saat berjalan menuju tanah lapang, karena sesungguhnya Nabi apabila berangkat saat Iedul Fitri, beliau bertakbir hingga ke tanah lapang, dan sampai dilaksanakan sholat, jika telah selesai sholat, beliau berhenti bertakbir. (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shohih)

Diperbolehkan saling mengucapkan selamat tatkala ‘iedul fitri dengan “taqobbalalloohu minnaa wa minkum” (Semoga Alloh menerima amal kita dan amal kalian) atau dengan “a’aadahulloohu ‘alainaa wa ‘alaika bil khoiroot war rohmah” (Semoga Alloh membalasnya bagi kita dan kalian dengan kebaikan dan rahmat) sebagaimana diriwayatkan dari beberapa sahabat. (Ahkamul Iedain, Dr. Abdulloh At Thoyyar - edisi Indonesia)

Jika Terkumpul Hari Jum’at dan Hari Raya Dalam Satu Hari

Jika hari raya dan hari Jumat berbarengan dalam satu hari, gugurlah kewajiban sholat Jum’at bagi orang yang telah melaksanakan sholat ‘ied, namun bagi Imam hendaknya tetap mengerjakan sholat Jum’at agar dapat dihadiri oleh orang yang ingin menghadirinya dan orang yang belum sholat ‘ied. Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh berkata, “Diperbolehkan bagi mereka (kaum muslimin), jika ‘ied jatuh pada hari Jum’at untuk mencukupkan diri dengan sholat ‘ied saja dan tidak menghadiri sholat Jumat.” (Ahkamul Iedain, Dr. Abdulloh At Thoyyar - edisi Indonesia ( di sarikan dari muslim.or.id )

Comments

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.


Tag : Adab Akhlaq Al Qur'an Amal Aqidah Bahasa Arab Bakti Bid'ah Buah Hati Cinta Manajemen Qalbu Manhaj Salaf Maulid Nabi Mug Muhammad bin Abdul Wahab Muslimah Nasrani Poligami Pondok Pesantren Privat Bahasa Arab Pustaka Muslim Riba Sahabat Nabi Salaf Salafy Sekolah Tinggi Islam Shalat Shalawat Nariyah Sunnah Fitrah Syaikh Ibnur TIPS TIPS Tahun Baru Masehi Tauhid Tazkiyatun Nufs Thibbun Nabawiyh Istihadlah Dari Redaksi Demam Berdarah Dunia Muslimah Fatwa Ulama Fiqh Muslimah Habbatus Sauda Haidh Hari Raya Hukum Cadar Idul Adha Iman Info Pengajian Jadwal Kajii Wanita Wisma MTI Witirn Putri Jilbab dan Hijab Kebahagiaan Kecantikan Kegiatan Dakwah Kesehatan Khitan Wanita Kitab Allah Lukisan Malaikat Mandi Junub Manhaj Masa Subur Musik Namimah Nasihat Natal Nikah Nyanyian Parenting Pengajian Umum Pengobatan Nabi aAdab-Adab Muslim Agama Ahmadiyah Agama Syi'ah Agen Pustaka Muslim Alkohol Amar Ma'ruf Nahi Mungkar Bedah Buku Dauroh Umum Demonstras Utsaimin Syirik Tafsir Al-Quran Takdir Allah Tauhid Tawakal Tayammum WahabPuasa Qurban Ramadhan Rasul Riya Rumah Tangga Salaf Shalat Shalat Ied Sunnah Syirik Syirik Akbai Donasi Dakwah Fatwa Ulama Hak-Hak Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Ibadurrahman Iklan Imam Al Ghazali Imam Syafi'i Istiwa Allah Jaringan Islam Liberal Jual Beli Jujur Khalwat Khawarij Lembaga Dakwah Lowongan K Valentine's Day Vegetarian Wala' dan Baro' Wanita Zodiak