Bulan Sya’ban: Yang Syari’at Dan Tidak
Posted on September 7, 2006 - Filed Under 1Woro Woro
Sya’ban adalah nama bulan. Dinamakan Sya’ban, karena orang-orang Arab (dahulu) pada bulan tersebut yatasya’abuuna (berpencar) untuk mencari sumber air. Dalam bulan itu pula mereka tasya’ub (berpisah-pisah) di gua-gua. Dikatakan sebagai bulan Sya’ban, karena bulan tersebut sya’aba (muncul) di antara dua bulan Rajab dan Ramadhan
Puasa Di Bulan Sya’ban
Puasa di bulan Sya’ban ini diperbolehkan dengan tujuan:
a). Untuk memuliakan bulan Sya’ban dan sebagai persiapan atau pembukaan puasa bulan Ramadlan.
A’isyah –semoga meridlainya berkata, “Rasulullah saw sering berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada bulan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim).
b). Mengqadla puasa. Bagi seorang muslim atau muslimah yang masih mempunyai hutang puasa Ramadlan, dianjurkan segera menggantinya jika dia mampu, tidak menunda sampai Ramadhan berikutnya. Dan diperbolehkan mengakhirkan qadla puasa Ramadlan hingga bulan Sya’ban. Karena A’isyah pernah mengakhirkan mengqadla puasa Ramadlan sampai bulan Sya’ban. “Aku punya hutang puasa Ramadlan dan tidak bisa mengqadlanya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim)
Para ulama berbeda pandangan mengenai puasanya Nabi di bulan Sya’ban, dengan berbagai pandangan:
1. Nabi terbiasa puasa tiga hari setiap bulan, yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15. Tetapi karena kesibukan, bepergian atau hal lainnya, beliau tidak puasa pada hari itu. Kemudian beliau memengumpulkannya dan mengqadha’nya (menunaikannya) pada bulan Sya’ban. Dan sudah menjadi kebiasaan Nabi, jika meninggalkan amalan sunnah beliau mengqadha’nya.
2. Para istri Nabi membayar hutang puasa Ramadhannya pada bulan Sya’ban, sehingga beliau pun ikut berpuasa karenanya. Ini pendapat yang lemah.
3. Nabi puasa Sya’ban, karena pada bulan itu manusia lalai darinya. Dan pendapat ini yang lebih kuat karena adanya hadits Usamah bin Zaid yang telah disebutkan tadi.
Terlepas dari beberapa pandangan yang disampaikan para ulama mengenai pusanya Nabi di bulan Sya’ban, bahwa yang terpenting adalah, jika kita ingin puasa di bulan Sya’ban, maka puasalah dengan niat mengikuti sunnah Nabi saw. Karena dengan demikian banyak manfaat yang didapatkan. Dan termasuk manfaat dari puasa di bulan Sya’ban adalah bahwa puasa ini merupakan latihan untuk puasa Ramadhan, agar tidak mengalami kesulitan dan berat pada saatnya nanti. Bahkan akan terbiasa sehingga bisa memasuki Ramadhan dalam keadaan kuat dan bersemangat.
Amalan Yang Tidak Disyari’atkan
Sering kita jumpai dalam masyarakat kita, mereka beranggapan bahwa malam nishfu (pertengahan) Sya’ban adalah malam yang mulia. Alasannya, pada malam itu adalah malam ‘Lalilatul Qadar,’ dengan berdalil surat ad-Dukhan ayat 3-4, yang artinya, “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” Sehingga mereka mengkhususkan hari dan malam nisfu Sya’ban dengan melakukan puasa dan shalat. Jika diteliti, semua perbuatan tersebut tidak ada riwayat yang shahih dari Rasulullah dan para sahabatnya. Hal tersebut merupakan perkara yang diada-adakan.
Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jika datang malam nisfu Sya’ban maka beribadahlah pada malam harinya dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Allah ta’ala turun pada hari itu saat matahari terbenam di langit dunia seraya berfirman yang artinya, “Siapa yang meminta ampun akan Aku ampuni, siapa yang minta rizki akan Aku beri rizki, siapa yang sakit akan Aku sembuhkan.” Hadits ini dilemahkan oleh Imam Bukhari dan juga imam hadits lainnya. Ibnu Hajar dalam at-Taqrib berkata, “Mereka (para ahli hadits) menganggapnya (hadits ini) maudlu’.”
Ibnu Rajab berkata, “Mengenai keutamaan malam nisfu Sya’ban terdapat sejumlah hadits yang diperselisihkan kedudukannya, sebagian besar ulama melemahkannya.”
Mengenai firman Allah, yang artinya, “Pada suatu malam yang diberkahi,” terjadi dua pandangan yang disampaikan oleh para ulama. Pertama, yang dimaksud adalah malam Lailatul Qadar. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Kedua, malam itu adalah malam nisfu Sya’ban. Ini pendapat Ikrimah. Dan yang benar –wallahu a’lam– adalah pendapat mayoritas. Karena, turunnya al-Quran pada malam Lailatul Qadar dan itu ada pada bulan Ramadlan, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al-Qadr ayat 1, dan surat al-Baqarah ayat 185.
Ibnu Katsir berkata, “Barangsiapa yang berkata bahwa Lailatul Qadr itu ada pada malam nisfu Sya’ban seperti yang diriwayatkan oleh Ikrimah adalah sangat keliru, karena al-Quran telah menjelaskan bahwa Lailatul Qadr itu ada pada bulan Ramadlan.”
Intinya, melakukan ibadah haruslah sesuai dengan syari’at, berdasarkan al-Quran dan sunnah yang shahih. Jika tidak, kita hanya akan terjebak pada perilaku yang dapat menjerumuskan kita ke neraka, karena beribadah tanpa dasar yang ridlai Allah dan Rasul-Nya.@ SQ/SI
Comments
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
KOMENTAR BARU